"Selamat Datang di Situs Berilfo Terlengkap, Terupadate Bagi Anda Yang Berminat Untuk Memasang Iklan Silahkan Via SmS atau email "

12 Februari 2013

politisasi hak-hak warganegara,mengarah kemana ?


"Politisasi hak-hak warganegara,mengarah kemana ?"
 
Sebelumnya membahas hak-hak warga negara kita harus tau apa itu Politisasi dan hak, menurut aritkel yang saya baca dan materi yang telah debrikan oleh bapak juneidi Politisasi adalah suatu hal yang membuat keadaan menjadi bersifat politis. kata politis itu sendiri bersifat politik atau bersangkutan dengan politik. Sedangkan politik itu sendiri memiliki pengertian melakukan segala sesuatu yang berhubungan dengan sebuah tindakan yang berhubungan mengenai pemerintah negara.
 
Hak memiliki pengertian tentang suatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (“hak yang telah ditentukan dalam undang-undang atau aturan“) yaitu kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntuk sesuatu, derajat atau martabat, jadi saya simpulkan hak itu sendiri adalah kebebasan untuk memperoleh sesuatu yang menjadi milik kita secara umum tidak merugikan orang lain.

Dalam kenyataannya hak-hak warga negara saat ini tidaklah sama, sering kali terjadi ketidak seimbangan antara hak satu warga yang miskin dengan warga yang banyak uang, sehingga di dalam penegakan hukumnya terjadi tawar menawar politik pemerintahan. 

Seperti yang terjadi saat ini banyak terjadi politisasi hak hak kita sebagai warga negara misalkan pada hak kita mendapat kedudukan yang sama di mata hukum, masih terdapat politisasi dalam menegakan hukum, Rusaknya tatanan hukum tersebut karena campur tangan pihak-pihak yang tidak paham hukum.

Dengan melihat kejadian seperti, yang kita tanyakan politisasi hak-hak warga negara mengarah kemana? untuk saat ini menurut saya lebih mengarah dalam "kepentingan pribaadi masih-masing", yang di dalam memperoleh hak tersebut terjadi saling menjatuhkan satu sama lain. Karena saya lihat saat ini sering kali terjadi kejadian seperti itu, bila hal seperti itu terus menerus terjadi dalam negara kita ini, lama-lama hak-hak kita sebagai warga negara akan hilang dan akan di monopoli oleh system politisasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hak Warga Negara Indonesia :

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

Sehingga kesimpulannya, Masyarakat sendiri yang melupakan Haknya sebagai Warganegara, di tambah lagi dengan sangat percaya dirinya Pemerintah di negeri ini, sehingga memudahkan mereka mem-politisasi hak – hak warganegara. Yang selanjutnya mengarah kemana – mana.
Menurut saya, pemberitaan tentang suatu masalah dan kesadaran masyarakat akan haknya sebagai warganegara adalah kunci dari perubahan untuk lebih menuju kearah yang lebih baik di negeri yang terlihat seperti ‘Orkes Dagelan’ yang menggelikan ini.

Bagikan Artikel Ini :

Artikel Terkait

Mungkin Ini Juga Yang Anda Cari :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Artikel Terupdate Disini

[Get This]

Lintas

Site Meter My Ping in TotalPing.com

Sponsor Link

Sponsor Link